(024) 7460020 dirinovki@undip.ac.id

Tata Tulis Pembuatan Spesifikasi Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan paten:

Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Pada dasarnya invensi dapat diberikan Paten untuk semua hasil/karya dibidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, namun ada beberapa invensi yang tidak dapat diberi Paten atau Paten Sederhana yang disebutkan dalam Pasal 9 UU

Paten No. 13/2016. Invensi yang tidak dapat diberi Paten atau Paten Sederhana meliputi:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; “Metode pemeriksaan” dan “metode perawatan” merujuk pada metode
  3. diagnosa dan metode perawatan di bidang medis. Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk invensi yang berupa metode, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini;
  4. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  5. makhluk hidup, kecuali jasad renik; Makhluk hidup mencakup manusia, hewan, atau tanaman, sedangkan jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amoeba, ragi, virus, dan bakteri.
  6. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Yang dimaksud dengan “proses biologis yang esensial untuk  memproduksi tanaman atau hewan” adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami.

Yang dimaksud dengan “proses non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan” adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya.

Kriteria terhadap penilaian patentabilitas:

  1. Kebaruan

Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (prior art). Teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang yang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan; atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya juga dapat mencakup dokumen permohonan lain yang diajukan diIndonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan.

  1. Mengandung Langkah Inventif

Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.

  1. Dapat diterapkan dalam Industri

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan paten.

Penelusuran Patentabilitas Paten

Pada prinsipnya penelusuran patentabilitas paten juga bertujuan mencari dokumen pembanding atau prior art yang memiliki teknologi yang sama/berdekatan dengan teknologi yang akan diajukan patennya. Namun penelusuran patentabilitas paten menitikberatkan pada penelusuran kebaruan paten (novelty searches). Penelusuran ini biasanya dilakukan oleh Pemeriksa Paten untuk penilaian patentabilitas dalam melakukan pemeriksaan substantif paten. Penelusuran patentabilitas paten juga dapat dilakukan oleh inventor atau pemohon paten untuk mengetahui apakah invensi yang akan dipatenkan masih memiliki nilai kebaruan.

Referensi website untuk penelusuran paten:

  1. Google Patent : https://Patents.google.com/
  2. PDKI Indonesia : https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  3. USPTO Amerika : https://portal.uspto.gov/pair/PublicPair
  4. ESPACENET EROPA : http://worldwide.espacenet.com/
  5. JPO Jepang : http://www.jpo.go.jp/
  6. Patenrscope WIPO : https://Patentscope.wipo.int/

Petunjuk/pedoman selengkapnya tentang drafting Paten dapat diunduh di sini

Unduh

 

 

YouTube Inovasi Undip