Sebagai upaya peningkatan pemahaman mendasar tentang kekayaan intelektual khusunya hak cipta dan paten bagi dosen/peneliti di lingkungan Universitas Diponegoro, Direktorat Riset, Inovasi dan Kerja Sama Industri BERSAMA DENGAN Biro Inovasi dan Kerja Sama menyelenggarakan Webinar dengan tema Kupas Tuntas Paten dan Hak Cipta, yang diikuti oleh peserta dari kalangan dosen/ peneliti maupun inventor dari semua fakultas di lingkungan Universitas Diponegoro, pada hari Kamis, 10 Maret 2022 melalui media zoom dan disiarkan langsung melalui chanel youtube. Lebih dari 100 orang dosen/ peneliti yang mengikuti acara ini dengan sangat antusias.
Wakil Rektor Riset, Inovasi dan Kerja Sama Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ir. Ambariyanto, M.Sc. dalam opening speech menyampaikan bahwa, pengajuan paten, paten sederhana serta hak cipta dari para dosen dan mahasiswa terus meningkat oleh karena itu beliau mewakili UNDIP mengucapkan terima kasih atas kerja keras para peneliti/ inventor UNDIP serta Tim Direktorat Inovasi dan Pengembangan Hasil Riset yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hermin Pancasakti K,S.Si., M.Si. dan Prof. Dr. Nyoman Widiasa, S.T., M.T., yang telah bekerja keras meningkatkan produk Hak Kekayaan Intelektual UNDIP, juga Tim direktorat yang baru yaitu Direktorat Inovasi dan Kerja Sama Industri yang dipimpin oleh drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. dan Dr. I Made Bayu Dirgantara, S.E., M.M. Dimasa mendatang diharapkan biaya operasional
UNDIP tidak hanya dari UKT mahasiswa utamanya, tetapi juga dari hasil penelitian dan komersialisasi penelitian-penelitian dari para inventor dan peneliti UNDIP.
Sementara drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D., menyampaikan bahwa Direktorat Inovasi dan Kerja Sama Industri mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan program strategis universitas di bidang inovasi dan kerjasama industri.

Sebagai Narasumber pertama, Sonya Pau Adu, S.H., selaku Kepala Seksi Administrasi Permohonan Paten, Direktorat Paten DTLST dan Rahasia Dagang DJKI dalam paparannya menyampaikan tentang Prinsip Dasar Perlindungan Paten, yaitu Protection ( territorial), Information, First to file, berdasarkan permohonan, pentingnya drafting paten dan pemeriksaannya bersifat universal. Hak Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara (kecuali jika ada perjanjian lisensi dan perjanjian jual beli).
Paten penting karena bagi negara, paten menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan menjadi tolak ukur kemajuan suatu Negara; bagi masyarakat menjawab kebutuhan masyarakat atas produk-produk inovatif, memudahkan kehidupan masyarakat dan dalam bidang farmasi dapat menyelematkan kehidupan; bagi peneliti paten dapat melindungi inovasi/ penelitian, merupakan sumber penghasilan karena Paten bisa dijual atau dilisensikan, sebagai aset meningkatkan kehidupan sosial.
Komentar Terbaru